Duduk Perkara Dugaan Korupsi BTS yang Seret Menkominfo Johnny G Plate

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Teknisi memasang alat pelindung diri saat perawatan Base Transceiver Station (BTS)di Pantai Barat, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/2/2023, 16.30 WIB

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan BAKTI  di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rencananya Kejaksaan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai saksi pada hari ini, Kamis (9/2).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Johnny G Plate ditunda lantaran menkominfo sedang berada di Medan untuk menghadiri puncak perayaan Hari Pers Nasional. Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan ulang pada Selasa (14/2). 

"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," kata Ketut di Kejagung RI, Kamis (9/2).

Lalu bagaimana sebenarnya duduk perkara pengadaan proyek BTS di Kominfo ini? 

Apa Itu Proyek BTS Kominfo?

Ihwal proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan yang dimulai pada 2020 lalu. Mengutip dari laman kominfo.go.id, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa. 

Saat itu Johnny mengatakan terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik. Adapun 9.113 desa dan kelurahan yang akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pengadaan BTS tersebut direncanakan akan dilakukan bertahap. Adapun rinciannya pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan tahun 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T akan dikerjakan oleh operator seluler.

Kejanggalan Pengadaaan Proyek BTS Kominfo

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan proyek. Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2022 lalu, dikarenakan adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di 2021. 

Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa kelurahan pada 2022. Pada prosesnya, hingga April 2022, melansir laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen atau sekitar 1.900 dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2  tersebut.

Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Ia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material.

Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat. 

Pada Jumat (5/1) Kejagung menetapkan tiga tersangka. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka pada waktu berbeda. Hingga kini total tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS sudah lima.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Peran Tersangka Korupsi BTS

 Dalam perkara ini AAL diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang pembangunan BTS Kominfo yang lain. Selanjutnya GMS yang diduga memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang terkait Peraturan Direktur Utama guna menguntungkan vendor dan konsorsium, serta Moratelindo.

Tersangka IH disebut bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sedangkan YS diduga memanfaatkan HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang pada dasarnya mengakomodir kepentingan tersangka AAL, sehingga biaya pembangunan BTS Kominfo lebih mahal.

Jerat Hukum Korupsi BTS

Saat ini kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi.Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara. 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman