Mahfud: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Menko Polhukam yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Mahfud MD di Palembang (18/6).
13/2/2023, 18.09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan.

Mahfud mengatakan, peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus pembunuhan berencana yang kejam. Ia mengatakan pembela Sambo sejak awal lebih banyak mendramatisasi fakta.

Meski demikian, Mahfud memuji pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum. Pujian juga diberikannya kepada hakim yang menjatuhkan vonis secara independen.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (13/2).

Di kesempatan lain, Kejaksaan Agung menyambut baik putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/2) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang  bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan. Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. Hakim menyitir pernyataan Bharada E yang diungkap dalam sidang yang menyebut Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer. 


Reporter: Antara