BGN: Dapur Mitra MBG Kalibata akan Kembali Buka


Badan Gizi Nasional alias BGN memastikan, kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Pancoran, yang sempat ditutup karena masalah pembayaran akan kembali beroperasi. BGN menyebut, masalah vendor atau dapur makan bergizi gratis di Pancoran merupakan kesalahpahaman antara yayasan dan mitra.
“Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal yayasan dan mitranya. BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (16/4).
Dadan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembayaran kepada SPPG tersebut melalui Yayasan Media Berkat Nusantara. Adapun masalah pembayaran yang tak dipenuhi oleh yayasan tersebut hingga penutupan dapur, menurut dia, murni kesalahpahaman antara yayasan dengan mitranya.
Ia mengklaim, BGN telah melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan. Dadan mengatakan, dialog juga sudah dilakukan dan pihak mitra MBN menjelaskan tidak ada permasalahan dengan Badan Gizi Nasional.
Namun, menurut dia. BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dalam pembangunan SPPG. Ia mengharapkan seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin.
Persoalan Vendor MBG Tidak Dibayar
Mitra dapur program MBG di Kalibata, Jakarta Selatan sebelumnya melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975,37 juta.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak Ibu Ira, selaku mitra dapur MBG di Kalibata," kata kuasa hukum korban Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4), dikutip dari Antara.
Danna mengatakan, Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Mereka telah memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada 24 Maret 2025. Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ujarnya.
Dalam kontraknya, harga yang tercantum adalah Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024. Setelah ada pengurangan, uang Ira masih dipotong lagi sebesar Rp 2.500 per porsi.
Padahal, menurut dia, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar pihak yayasan sebesar Rp 386,5 juta. Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar Rp 45,31 juta, dengan alasan kebutuhan di lapangan Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira.
"Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Itu semua Ibu Ira yang membiayai," kata Danna.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, Ira mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh yayasan. Ia pun mengakhiri kemitraannya dan melaporkan yayasan ke kepolisian. "Kami sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengkonfirmasikan ini, sampai sekarang belum ada (respons)," katanya.