Kuasa Hukum Minta Jokowi Turun Tangan Bersihkan Nama Brigadir J

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta keluarga korban diberikan restitusi atau ganti rugi atas pencemaran nama baik yang selama ini dilakukan oleh para tersangka dan pihak kepolisian.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/2/2023, 21.47 WIB

“Persidangan berjalan independen sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” ujar Kamaruddin usai pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan tidak menemukan profil korban kekerasan seksual dalam diri Putri.  Selain itu, sangat tidak mungkin bila Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya berdasarkan teori relasi kuasa.

Dalam pandangan majelis hakim, Putri memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dari Brigadir J karena tingkat pendidikan yang lebih tinggi sebagai dokter gigi. Selain itu, posisi sosial Putri lebih tinggi atau sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian.  

Sementara itu, Brigadir J merupakan personel Kepolisian dengan pangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya memiliki tingkat pendidikan SMA. Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, hakim menilai sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual.  

“Tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan PTSD akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief