Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah Ada KUHP Baru?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
14/2/2023, 13.39 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, pertanyaan muncul soal kemungkinan adanya celah terpidana mati lolos dari hukuman berkat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal ini pernah dipertanyakan advokat kondang Hotman Paris Hutapea pada Desember 2022 lalu. Hotman saat itu mempertanyakan Pasal 100 yang membuka kemungkinan status terpidana mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Jadi harus diberikan kesempatan selama 10 tahun, apakah dia bisa berubah dan berkelakuan baik," kata Hotman dalam akun Instagramnya pada 8 Desember 2022 lalu.

Adapun Pasal 100 ayat (1) KUHP menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal ini:

1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri
2. Peran terdakwa dalam tindak pidana, atau
3. Ada alasan yang meringankan

Halaman: