Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke penyidikan. Gelar perkara kasus terbaru ini telah dilakukan pekan lalu.
Penyidikan perkara baru ini terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta meggunakan surat palsu dan pencucian uang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim sedang menyelidiki dugaan pidana lain," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Rabu (15/2) dikutip dari Antara.
Penyidikan ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban KSP Indosurya beberapa waktu lalu. Dugaan tindak pidana ini digabungkan menjadi satu perkara.
Dedeo menjelaskan, pihaknya meminta keterangan saksi yang terdiri dari korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance. Penyidik Polri juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini.
"Belum ada tersangka, masih proses sidik," katanya.
Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud meminta mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.
"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (2/2).
Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.
Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.