Marak Penipuan Shadow Banking Indosurya cs, Kemenkop UKM Gandeng PPATK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
15/2/2023, 14.48 WIB

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mejalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam pengawasan koperasi. Langkah ini karena maraknya terjadi praktek shadow banking di koperasi, salah satunya dicurigai dilakukan KSP Indosurya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menjelaskan praktik shadow banking yang dilakukan KSP Indosurya dengan menjadikan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Selain itu, KSP Indosurya membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.

Terkait praktek koperasi yang menjalankan shadow banking, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menemukan dan menganalisis 21 aliran dana senilai Rp 500 triliun. Sebanyak 12 aliran dana berasal dari koperasi dengan dugaan penyimpangan kurun 2020-2022.

"Kami sudah serahkan ke penegak hukum. Ada dua risiko yang dapat terjadi pada anggota dalam koperasi open loop," kata Ivan di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Dia menjelaskan aliran dana tersebut pada koperasi yang menerbitkan produk jasa keuangan kepada konsumen yang bukan anggota koperasi. Selain disebut sebagai shadow banking, proses ini disebut sebagai koperasi open loop.

Dana anggota dalam koperasi open loop digunakan sebagai dana investasi di manajemen investasi seperti yang terjadi dalam kasus KSP Indosurya. Selain itu, ada potensi dana anggota disalahgunakan oleh pengurus koperasi.

Untuk meningkatkan pengawasan, Kemenkop UKM akan menggandeng PPATK. Kedua lembaga akan menjalankan joint audit terhadap laporan keuangan koperasi.

Teten mengatakan kerja sama tersebut penting lantaran kementerian tidak dapat menggali arus kas koperasi. Selain itu, Satuan Tugas atau Satgas Pengawas Koperasi tidak memiliki wewenang hukum yang memaksa dan mengikat.

Di samping itu, Teten menyampaikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam mengawasi arus kas koperasi. "Kami khawatir ada praktik-praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan atau governance-nya kurang bagus," ujar Teten.

Sebelumnya, PPATK juga menemukan ada dana nasabah Indosurya yang juga dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian dipakai untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya dilakukan oleh koperasi, seperti pembelian jet hingga operasi kecantikan.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono merincikan, dana nasabah Indosurya itu dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax haven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Reporter: Andi M. Arief