Kekayaan abnormal pejabat eselon III Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinilai menjadi pintu bagi pengawasan yang lebih ketat kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sejauh ini, pemerintah hanya mewajibkan pejabat eselon I-IV untuk mengisi Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyarankan agar pemerintah mengubah pengisian LHKPN menjadi daring. Selain itu, data LHKPN setiap PNS diolah menjadi data dan disajikan dalam bentuk dasbor kepada APH.
"Langsung daring dan dimasukkan menjadi data bentuk dasbor," kata Agus kepada Katadata.co.id, Selasa (28/2).
Oleh karena itu, pengawasan secara daring akan mempermudah APH untuk mengawasi tanda-tanda awal dari akun setiap PNS. Agus berpendapat kegiatan korupsi seorang PNS akan sangat terlihat dari gaya hidup masing-masing PNS.
"PNS itu standar gajinya sudah ada. Andaikan ditambah dengan uang proyek izin, bisa kelihatan langsung," kata Agus.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan aturan wajib LHKPN harus diperluas hingga tingkat staf. Oleh karena itu, ia mendorong legislator untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembuktian Terbalik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Trubus menilai urgensi implementasi kedua aturan tersebut berpotensi bertambah di Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bersama Rafael tampak menjadi anggota salah satu komunitas motor gede pegawai pajak, yakni BelastingTijder DJP.
"Pemerintah harus turun tangan, harus tegas, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Trubus.
Di samping itu, ia berharap ada sanksi bagi PNS yang berbohong saat mengisi LHKPN. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sanksi bagi abdi negara yang berbohong dalam mendeklarasikan hartanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengakui nilai harta kekayaan Rafael tidak masuk akal. Pemerintah menemukan kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar pada 2021.
Bendahara negara itu memastikan bahwa pemeriksaan terhadap harta PNS Kemenkeu dilakukan berdasarkan fakta oleh Itjen Kemenkeu. Itjen juga aka berkoordinasi dengan KPK untuk mencocokkan angka kekayaan dan sumber dari harta pegawai.
"Jadi kami bekerja berdasarkan bukti bukan emosi. Pemihakan kepada perasaan masyarakat itu harus dilakukan, karena penting yang namanya kredibilitas," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut kasus Rafael dapat menjadi kesempatan pihaknya untuk menjelaskan kepada publik mekanisme kepatuhan pegawai Kemenkeu terkait harta abdi negara.
Rafael Alun sebelumnya telah dipanggil Itjen Kemenkeu dan unit kepatuhan Ditjen Pajak pada pekan lalu. Namun, belum ada informasi apapun yang dibagikan Itjen Kemenkeu terkait hasil pemeriksaan awal tersebut.