PPATK Duga Perantara Bantu Rafael Alun Sembunyikan Kekayaan dari LHKPN

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Penulis: Ade Rosman
2/3/2023, 12.57 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigai adanya pihak yang terlibat dalam perkara laporan harta tak wajar mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Menurut Ivan ada pihak perantara atau nominee yang ikut serta. 

"Nominee untuk menyembunyikan harta kekayaan," kata Ivan, saat dihubungi, Rabu (1/3).

Ivan mengatakan, terdapat ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan oleh Rafael dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III. Dalam laporannya Rafael hanya menjelaskan adanya harta dengan total Rp 56 Miliar. Di sisi lain Ivan mengatakan terdapat transaksi yang cukup janggal. 

"Transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan, dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Ivan.

Berdasarkan temuan laporan, PPATK telah melaporkan hasil analisis terkait hal tersebut sejak 2012 lalu. Adapun, Rafael pada Rabu (1/3) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada 2018 lalu Rafael sempat diperiksa untuk periode 2015-2018. Laporan dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019. Ia mengatakan, KPK pada saat itu memiliki keterbatasan untuk menjangkau pemeriksaan terhadap muasal harta Rafael.

Pahala menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali. Apalagi dalam pemeriksaan pertama didapat informasi kepemilikan aset 6 perusahaan atas nama Rafael Alun, istri dan anaknya. 

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," kata Pahala, di Gedung KPK, jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Ia mengatakan, proses klarifikasi merupakan satu tahapan yang pasti dilalui seseorang berstatus 'wajib lapor' bila masuk kedalam kategori diperiksa. Selain itu. Ia juga mengatakan KPK akan memanggil pihak lainnya serta mencari tahu polanya.

"Kami pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kita akan dengar juga, ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala.  

Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.  

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael yang memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar berdasar LHKPN. 

Reporter: Ade Rosman