Tolak Putusan Penundaan Pemilu, KPU Tegaskan Amanat Undang-undang

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
2/3/2023, 20.45 WIB

Komisi Pemilihan Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan lembaganya akan melakukan langkah hukum. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).

Idham menerangkan, di dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, terkhusus pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur lebih jelas mengenai penyelenggaraan pemilu. Dalam pasal 431 sampai 433 hanya terdapat dua istilah pemilu, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. 

Menurut Idham, Undang-undang tidak mengenal istilah penundaan Pemilu. Sedangkan dalam putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024. 

Penundaan pemilu tetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi  oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. 

"{Tergugat] melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya. 

Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 juta. 

Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Berikut bunyi pasal yang termasuk dalam Bab XIV UU mengenai Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan tersebut berbunyi seperti berikut:

Pasal 431

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Pasal 432

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 433

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:

  1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
  2. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
  3. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
  4. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.

(3) Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam Peraturan KPU.

Reporter: Ade Rosman