KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Perilaku Hakim Pemutus Pemilu Ditunda

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
3/3/2023, 09.39 WIB

Komisi Yudisial menilai putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilu kontroversial. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan komisi juga mencermati reaksi yang timbul dari berbagai elemen usai putusan dibacakan. 

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Miko dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). 

Menurut Miko, dalam pelaksanaannya sebuah putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Hakim juga mempertimbangkan aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Selain itu juga ada aspek yuridis untuk tetap mematuhi UUD 1945 dan undang-undang. Dalam memutuskan perkara, KY juga selalu mengingatkan hakim untuk memperhatikan nilai demokrasi.

Lebih jauh Miko mengatakan KY akan bergerak cepat mendalami putusan yang telah dibuat hakim. Adapun ketiga hakim yang memutus penundaan pemilu adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. 

“[KY akan] melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Miko. 

Dia mengatakan, apabila nantinya hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan pelanggaran maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Meski begitu, Miko mengatakan terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. 

Miko mengatakan, domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Selanjutnya KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU berkomitmen untuk tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Reporter: Ade Rosman