Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memutuskan akan mengelola Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco pada Sabtu besok, 4 Maret 2023.
Indobuildco merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo telah memperpanjang HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3).
Setya Utama mengatakan akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset di Blok 15 tersebut. Setelah itu, beberapa lembaga negara akan melakukan audit. Lembaga negara yang dimaksud adalah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik.
Di samping itu, Setya berencana bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mencari model kerja sama terbaik dalam pengelolaan aset di Blok 15. Menurutnya, model kerja sama tersebut akan menghasilkan manfaat paling optimal bagi negara.
Proses Hukum Panjang
Sebagai informasi, Indobuildco telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait sengketa pengelolaan Blok 15. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy menganalogikan gugatan tersebut sebagai makanan basi.
Eddy menjelaskan legitimasi kepemilikan HGB negara melalui Kemensetneg telah diperkuat setelah negara berhasil menang dalam Peninjauan Kembali atau PK terkait HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27 Gelora. Hal tersebut tertuang dalam Putusan PK No. 276/PK/PDT/2011.
Putusan tersebut mengembalikan legitimasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel pada 8 Januari 2007. Dengan demikian, HGB Blok 15 yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 4 Maret 2023 setelah sebelumnya diperpanjang selama 20 tahun.
Selain itu, pengadilan PK menetapkan agar Indobuildco membayar royalti dan bunga senilai US$ 2,25 juta kepada negara. Walau demikian, Indobuildco mengajukan PK sebanyak tiga kali terhadap putusan tersebut pada 2014, 2020, dan 2022.
Pengadilan PK menolak semua pengajuan Indobuildco tersebut dengan dalih harus ditolak maupun tidak dapat diterima. Pada saat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono melaporkan Indobuildco belum membayar royalti sepeser pun kepada negara atas penggunaan HGB tersebut.
Atas penegasan pengadilan PK, Feri menyampaikan gugatan yang dilayangkan Indobuildco ke PTUN tidak layak. Alhasil, PTUN dinilai tidak cocok diperiksa di PTUN.
"Dengan habisnya masa berlaku HGB Indobuildco, kemudian dengan ketegasan putusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan Lahan Kemensetneg dikukuhkan karena itu memang tanah negara," kata Feri.