Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Menurut Mahfud transaksi itu merupakan akumulasi dari berbagai laporan yang sudah dibuat sejak 2009.
“Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian keuangan,” ujar Mahfud saat memberikan pidato di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3).
Mahfud menuturkan laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk. Hal itu seperti yang terjadi pada kasus laporan kekayaan janggal yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus kayak yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan tapi kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, hal serupa juga pernah terjadi pada kasus tindak pidana pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Saat itu kekayaan Angin baru terbuka setelah diproses oleh KPK.
“Nah itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kendati demikian, Mahfud mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengakui Sri Mulyani telah bergerak cepat melakukan pembersihan dugaan pencucian uang di kementerian keuangan.
"Saya sangat hormat dan salut dengan Bu Sri Mulyani yang hebat untuk membersihkan itu, sudah lama mengambil tindakan-tindakan cepat tapi menumpuk sebanyak itu karena itu bukan Sri Mulyani. Itu ganti menteri sudah empat kali itu kalau sejak 2009 tidak bergerak," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan adanya temuan baru transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai Rp300 triliun. Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).