KPK Adukan 5 Pejabat BPJT Rangkap Komisaris Jalan Tol ke Menteri PUPR

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Suasana Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek KM 10 yang ditutup sementara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
9/3/2023, 16.38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menemukan setidaknya dua permasalahan dalam tata kelola jalan tol. Salah satu dampak temuan KPK tersebut adalah rangkap jabatan petinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai komisaris operator tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada lima pegawai BPJT yang menjadi komisaris di lima Badan usaha Jalan Tol atau BUJT. Menurutnya, hal tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Pak menteri sudah setuju, nanti dicopot semua yang lima pegawai BPJT itu. Namanya siapa tanya Menteri PUPR dong," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).

Akan tetapi, Pahala tidak mempertegas jabatan apa yang akan digugurkan oleh pemerintah terhadap kelima pegawai BPJT tersebut. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari lima BUJT tersebut memiliki hubungan langsung dengan Badan Usaha Milik Negara, khususnya PT Jasa Marga Tbk.

Selain itu, empat dari lima anggota BPJT tercatat menjadi komisaris di lima BUJT. Satu-satunya anggota yang tidak menjadi komisaris di BUJT adalah Danang Parikesit yang juga menjabat Kepala BPJT.

Adapun, kelima pegawai BPJT yang menjadi komisaris adalah:

1. Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi sebagai Komisaris di PT Jasamarga Related Business

2. Anggota BPJT Unsur Akademisi Eka Pria Anas sebagai Komisaris di  PT Citra Marga Nusaphala Persada

3.  Plh. Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin sebagai Komisaris di PT Kresna Kusuma Dyandra Marga

4. Sekretaris BPJT Triono Junoasmono sebagai Komisaris di PT Jasamarga Transjawa Tollroad

5. Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah sebagai Komisaris di PT Trans Marga Jateng

KPK menilai rangkap jabatan lima pegawai BPJT di BUJT dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, tugas utama BPJT adalah mengawasi semua perusahaan yang menjadi operator jalan tol.

Di samping itu, Pahala menemukan masalah tata kelola jalan tol lain dalam hal pembebasan tanah. Menurutnya, pemerintah pernah mengucurkan anggaran senilai Rp 4,5 triliun untuk pembebasan tanah dalam mebangun jalan bebas hambatan.

Pahala tidak merinci lebih lanjut ruas tol mana yang dimaksud terkait pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dikembalikan setelah konstruksi jalan tol tersebut rampung.

Akan tetapi, dana pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan walau jalan tol yang dimaksud telah rampung. Oleh karena itu, Pahala berencana memanggil perusahaan tol tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum dikembalikan dan belum jelas rencana pengembaliannya bagaimana. Dipanggil dong semua pihak, Rp 4,5 triliun besar duitnya," kata Pahala.

Reporter: Andi M. Arief