Menteri Rangkap Jabatan Apakah Dibolehkan Dalam Aturan?

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).
10/3/2023, 20.31 WIB

Sejumlah menteri saat ini merangkap jabatan lain di lingkungan pemerintahan. Salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merangkap 30 jabatan lain. 

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk rangkap jabatan. Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 secara eksplisit mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan. 

Adapun, jabatan yang dilarang dirangkap oleh menteri adalah:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 

Aturan tersebut juga menyebutkan para menteri atau pejabat negara dapat melepas tugas dan jabatan lain selain menteri dalam lembar penjelasan. Tugas dan jabatan lain yang dimaksud termasuk jabatan dalam partai politik.

"Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima," seperti tertulis dalam lembar penjelasan UU Nomor 39 Tahun 2008, Jumat (10/3).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief