3 Alasan Kejagung Periksa Lagi Menkominfo Johnny G Plate di Kasus BTS

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
13/3/2023, 18.01 WIB

Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu (15/3) mendatang. Johnny akan dimintai keterangan dalam upaya mendalami perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Johnny akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut. Selain itu Kejaksaan juga mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan olehnya.

"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Dalam pengusutan perkara, Kejagung sudah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum Bakti.  

Bakti merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. Usai pemanggilan pertama, Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika. 

 "Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu. 

 Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik Bakti.  Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka. 

Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Dalam pemeriksaan Rabu nanti menurut Kuntadi Kejagung akan mendalami sejumlah hal. Berikut informasi yang ingin didapat Kejaksaan. 

Pembangunan BTS Tidak Sesuai Rencana

Kuntadi mengungkapkan pemanggilan Johnny nantinya guna mendalami juga bagaimana eksekusi dari perencanaan pembangunan BTS tersebut. Kuntadi menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rencananya dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu periode, yaitu satu tahun.

"Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi pada pemeriksaan pertama Kejagung sebenarnya telah mendapat sejumlah keterangan dari Johnny. Namun, seiring dengan pengembangan kasus, Kejaksaan ingin mendalami lagi sejumlah hal. 

Manipulasi Kemajuan Proyek

Kuntadi mengatakan, pada pemeriksaan nanti, Kejagung juga akan mendalami manipulasi perkembangan proyek tersebut. Pada pemeriksaan Kejagung menerima laporan bahwa pada dasarnya proyek belum selesai 100 persen. 

“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan," kata Kuntadi.

Dalami Fasilitas yang Dinikmati Adik Johnny

Kuntadi mengatakan, pada pemeriksaan Rabu (15/3) nanti, Kejagung juga akan mendalami fasilitas yang telah dinikmati oleh Gregorius Alex Plate, adik Johnny. Ia mengatakan, hal tersebut guna mengetahui asal dari fasilitas tersebut apakah berkaitan dengan jabatannya atau tidak.

Adapun, tambah Kuntadi, fasilitas yang telah dikembalikan oleh Alex yaitu berupa uang tunai berjumlah Rp 534 juta.

Reporter: Ade Rosman