Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate hari ini, Rabu (15/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny akan dimintai keterangan dalam perannya sebagai pengguna anggaran. Selain itu Kejaksaan juga mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan olehnya.
"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan. Jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).
Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan hal lain yang akan didalami dari Johnny G Plate adalah mendalami bagaimana eksekusi dari perencanaan pembangunan BTS tersebut.
Kuntadi menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rencananya dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu periode, yaitu satu tahun.
"Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana," kata Kuntadi.
Manipulasi Kemajuan Proyek
Kuntadi mengatakan, pada pemeriksaan nanti, Kejagung juga akan mendalami manipulasi perkembangan proyek tersebut. Pada pemeriksaan Kejagung menerima laporan bahwa pada dasarnya proyek belum selesai 100 persen.
“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan," kata Kuntadi.
Dalami Fasilitas yang Dinikmati Adik Johnny
Kuntadi mengatakan, pada pemeriksaan Rabu (15/3) nanti, Kejagung juga akan mendalami fasilitas yang telah dinikmati oleh Gregorius Alex Plate, adik Johnny. Ia mengatakan, hal tersebut guna mengetahui asal dari fasilitas tersebut apakah berkaitan dengan jabatannya atau tidak. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Alex G Plate telah dikembalikan oleh Alex yaitu berupa uang tunai berjumlah Rp 534 juta.
Sebelumnya, kejagung sudah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum BAKTI.
BAKTI merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. Usai pemanggilan pertama, Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika.
"Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik BAKTI. Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka.
Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).