Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Jelaskan Perkara BTS Kominfo

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/3/2023, 09.48 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Plate tiba di Kejagung sekitar pukul 08.47 WIB. 

Menkominfo datang menggunakan mobil Innova hitam. Ia langsung memasuki Gedung Bundar tanpa mengucapkan sepatah katapun pada wartawan di lokasi. Kedatangan Plate lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Plate ke Kejagung untuk pemeriksaan dugaan korupsi BTS merupakan kali kedua. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3) lalu mengatakan, Johnny akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia juga menerangkan, Kejagung akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Plate. Apalagi Kejagung menemukan adanya indikasi kemahalan dalam pengadaan proyek. 

"Kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3). 

Sebelumnya, kejagung sudah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum BAKTI.  

BAKTI  merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. Usai pemanggilan pertama, Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika. 

 "Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu. 

Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik BAKTI.  Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka. 

Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Reporter: Ade Rosman