Kejagung Usut Motif Aliran Dana ke Adik Johnny G Plate di Kasus BTS

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/3/2023, 12.28 WIB

Kejaksaan Agung mendeteksi adanya dana yang mengalir ke adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Atas alasan itu Kejagung akan meminta klarifikasi langsung kepada Johnny G Plate. 

“Karena kan adiknya ini kan tidak ada jabatan apapun di sana. Enggak ada hubungan hukum apapun di Kominfo," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Rabu (15/3).

Ketut mengatakan, Gregorius Alex telah diperiksa oleh Kejagung. Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk mendalami perkara. Namun, pemanggilan tidak akan dilakukan hari ini bersamaan dengan pemanggilan Johnny G Plate. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gregorius Alex membenarkan adanya aliran dana. Ia pun telah mengembalikan uang sejumlah RP 534 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan proyek BTS dan BAKTI Kominfo. 

Hari ini, Plate hadir ke Kejagung untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa hal dalam pengadaan proyek. Plate tiba di Kejagung sekitar pukul 08.47 WIB, menggunakan mobil Innova hitam. 

Saat tiba, ia langsung memasuki Gedung Bundar tanpa mengucapkan sepatah katapun pada wartawan di lokasi. Kedatangan Plate lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Usut Kemahalan Nilai Proyek

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Johnny akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut. Selain itu, Kejagung akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Plate.

"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Adapun, hingga artikel ini terbit, pemeriksaan Plate masih dilakukan. Pemeriksaan menjadi yang kedua setelah Johnny juga diperiksa pada Selasa (14/2). 

Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum BAKTI.  BAKTI  merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. 

Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika.  

 "Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita uang sekitar Rp 10 miliar hingga kendaraan mewah. Adapun kendaraan yang disita berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di daerah Lebak Bulus.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kemenkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik BAKTI.  

Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka.  Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).  

Reporter: Ade Rosman