Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
18/3/2023, 20.38 WIB

Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Utomo dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas meski sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 3 tahun. Begitu pula Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang bebas meski sebelumnya dituntut bui selama 3 tahun.

Sedangkan terkait vonis bagi Abdul Haris, Soko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Kejagung masih akan mempelajari lebih lanjut. Haris dan Hasdarmawan saat ini divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Soko dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait fakta huum dan pertimbangan yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang dan Wahyu terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Ini karena majelis hakim menganggap ada faktor lain yang mengakibatkan tragedi di stadion tersebut.

Majelis berpendapat tembakan gas air mata oleh personel kepolisian terdorong angin menuju kerumunan penonton. Hal ini disebut sebagai alasan munculnya kekacauan yang berujung 135 orang meninggal dunia.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3) dikutip dari Antara.

Aksi Solidaritas Untuk Suporter Arema (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Putusan ini direspons negatif oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengatakan vonis tersebut tak menunjukkan keadilan bagi para korban.

Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan sejak awal pihaknya telah menolah laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan Laporan model A menggunakan Pasal 359 KUHP untuk para terdakwa. Pasal 359 mengatur hukuman bagi kelalaian yang berujung kematian.

Adapun Tatak telah menyorongkan laporan model B. Ini menggunakan Pasal 338 yakni pembunuhan. Oleh sebab itu, Imam dan Tatak akan mendatangi Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang masih diproses di tingkat penyelidikan.

"Paling lambat seminggu atau dua minggu (akan bertemu Kapolres Malang," katanya.