Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK, Wamenkumham Tak Ingin Ada Gaduh

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/3/2023, 16.29 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Edward Omar, laporan yang dibuat IPW tidak benar. 

"Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius?" kata Edward Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3). 

Edward mengatakan dirinya bersama asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan tim kuasa hukumnya datang ke KPK atas inisiatif sendiri untuk memberikan klarifikasi. Dia juga hadir dengan membawa alat bukti terkait klarifikasi, namun tidak menjelaskan apa saja bukti yang dihadirkan.

"Supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," tambahnya.

Saat dikonfirmasi terkait apa saja yang dia klarifikasi kepada KPK, Edward mengatakan hal itu akan diumumkan oleh pihak KPK. Di sisi lain ia menyatakan tidak akan melaporkan balik IPW atas aduan yang telah dibuat. 

Menurut Edward ada dua alasan yang membuat ia merasa tidak perlu melaporkan balik IPW. Pertama,  ia mengaku memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi. Ia tidak setuju bila laporan atas pejabat publik berakhir dengan adanya aduan balik. 

"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata Edward. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi selaku asisten pribadi Edward ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.

Yogi menambahkan bahwa apa yang dituding Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.

"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi. 

Reporter: Antara