Komisi II DPR: Ada Parpol Ingin Ikuti Jejak Partai Prima Gugat KPU
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengaku menerima informasi adanya keinginan partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu. Keinginan itu muncul setelah Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
"Saya mendengar teman-teman lain, ada yang telepon saya, semua akan melakukan hal yang sama (menggugat). Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami enggak bisa," kata Doli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, senin (27/3).
Menurut Doli, Komisi II yang membidangi persoalan pemerintahan dan pemilu memberi perhatian pada keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah. Putusan Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima menurut Doli cukup janggal lantaran sebelumnya Bawaslu pernah menolak gugatan dengan materi yang sama.
Sebelumnya pada aduan pertama Bawaslu yang disidang awal November, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Partai Prima untuk melakukan perbaikan persyaratan verifikasi administrasi. Putusan pertama itu memerintahkan KPU memberi kesempatan Partai Prima.
Pada gugatan kedua yang dilayangkan setelah KPU menetapkan partai yang lolos verifikasi administrasi, Bawaslu menolak menyidangkan gugatan Partai Prima lantaran menilai tidak punya kewenangan memproses aduan. Bawaslu saat itu menyatakan gugatan terkait sengketa penyelenggaraan bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Rapat yang berlangsung sejak siang hingga sore berjalan alot dikarenakan adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan komisi II. Rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan kembali pada Senin (3/4).
"Nah ini makanya kenapa hari ini kami skors, kami mau cari solusi yang terbaik seperti apa," kata Doli.
Lebih jauh, Doli mengatakan Komisi II khawatir putusan Bawaslu akan mengganggu tahapan pemilu 2024. Ia merasa masih belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Bawaslu terkait alasan diberikannya tahapan pemilu ulang selama 10 hari pada Partai Prima.
"Apa itu fair dengan partai lain yg juga melakukan verifikasi dua kali dan segala macam. Kami tanya tadi sama KPU, tadi juga belum jawab," kata Doli.
Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima
Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.
Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. Namun dalam pelaksanaannya, Prima merasa tidak mendapatkan hak melakukan perbaikan data seperti yang telah diputus oleh Bawaslu.
Prima menyebut KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki data yang sebelumnya dipersoalkan. Selanjutnya KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Atas dasar aduan Prima, Bawaslu telah dua kali melakukan melakukan sidang.Dalam putusannya, Bawaslu membuat lima poin putusan.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan poin pertama putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan yang diberikan kepada terlapor. Adapun waktu yang diberikan Bawaslu untuk KPU memperbaiki dokumen Partai Prima paling lama 10×24 jam sejak KPU memberi akses Sipol pada Partai Prima.
Pada poin keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Pada poin kelima, Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, DPR dan DPRD kepada Partai Prima. Proses ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari putusan tersebut.