Demokrat Ajukan Kontra Memori Lawan Kubu Moeldoko, AHY Yakin Menang

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
4/4/2023, 08.55 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono optimis bakal menang menghadapi peninjauan kembali atau PK yang diajukan kubu Moeldoko. PK merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 tentang kepengurusan sah Partai Demokrat. 

Menurut AHY, Demokrat yakin menang karena menilai kubu Moeldoko tak memiliki bukti dan data baru yang diajukan dalam PK. Ia menyebut keempat bukti baru yang disebut kubu Moeldoko sebelumnya telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta pada perkara yang telah diputus 23 November 2021 lalu. 

Meski yakin menang, AHY mengatakan kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinannya tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas pengajuan PK. Kontra memori akan diajukan melalui tim hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva

"Dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Senin (3/4).

AHY mengatakan, Partai Demokrat percaya diri lantaran sebelumnya telah 16 kali memenangkan perkara tersebut di pengadilan.Adapun, dalam perkara tersebut yang teranyar, Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) usai Kongres Luar Biasa 2021 lalu. 

Upaya Terakhir

AHY mengatakan, PK merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu.

Dari keterangan AHY, Moeldoko mengajukan PK karena dirinya mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Adapun Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan enggan berkomentar soal pengajukan PK yang ia sampaikan. 

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021. Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024. AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.

Reporter: Ade Rosman