Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait status kepegawaian mantan direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro. Kepala Negara mengimbau pimpinan KPK mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Endar telah bertugas di KPK selama tiga tahun dan akan segera habis masa jabatannya. Kepolisian telah memperpanjang tugas Endar di KPK dengan jabatan yang sama, tapi KPK telah mencopot Endar dari jabatannya.
"Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja mekanisme aturannya seperti apa," kata Presiden Widodo dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).
Belum lama ini, Endar melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Selain melaporkan Firli, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Antirasuah Cahya Harefa ke Dewas.
Endar menjelaskan objek pelaporannya adalah Keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023. Keputusan tersebut memberhentikan ENdar dengan hormat dari KPK sejak 1 April 2023.
"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, lalu pertimbangan sekjen apa,” ujar Endar.
Pada 1 April 2023, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit.
Dalam surat balasan itu Listyo menyatakan tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Adapun Endar mengatakan dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut. Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujar Endar.