Bawaslu Temukan Potensi Masalah Hukum Soal Bagi Amplop Politikus PDIP

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
6/4/2023, 13.34 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengumumkan hasil pengusutan dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang  dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kejadian terjadi di salah satu masjid di daerah Sumenep Jawa Timur pada  Jumat (24/3).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut. Hal itu lantaran pembagian amplop berisi uang dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Meski terdapat potensi persoalan hukum namun menurut Bagja peristiwa bagi amplop belum masuk ranah pelanggaran pemilu. 

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Bagja. 

Lebih jauh anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dikarenakan beberapa hal. Totok mengatakan, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pertimbangan kedua bahwa berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, dan bukan keputusan PDIP. Menurut Totok berdasarkan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Pertimbangan ketiga adalah meski Said Abdullah berstatus sebagai pengurus PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024. Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Politik Transaksional

Berdasarkan beberapa poin tersebut, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan  Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Said disebut bisa melakukan pembagian uang menggunakan logo partai seperti peristiwa yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep tersebut.

Meski begitu Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional. Salah satu bentuk politik transaksional adalah  membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

"Terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu," ujar Lolly, dalam konferensi pers di Bawaslu, Kamis (6/4).

Lebih jauh, Bagja mengatakan, dengan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu maka tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Atas dasar pertimbangan itu Bawaslu tidak bisa melakukan tindak lanjut. 

Bagja mengatakan pada proses pengusutannya, Bawaslu meminta klarifikasi dari beberapa pihak. Di antaranya Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop. 

Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. 

Reporter: Ade Rosman