Bawaslu Temukan Potensi Masalah Hukum Soal Bagi Amplop Politikus PDIP

Ade Rosman
6 April 2023, 13:34
Bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengumumkan hasil pengusutan dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang  dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kejadian terjadi di salah satu masjid di daerah Sumenep Jawa Timur pada  Jumat (24/3).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut. Hal itu lantaran pembagian amplop berisi uang dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Meski terdapat potensi persoalan hukum namun menurut Bagja peristiwa bagi amplop belum masuk ranah pelanggaran pemilu. 

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Bagja. 

Lebih jauh anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dikarenakan beberapa hal. Totok mengatakan, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pertimbangan kedua bahwa berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, dan bukan keputusan PDIP. Menurut Totok berdasarkan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...