Bawaslu Simpulkan Tak Ada Pelanggaran dari Bagi Amplop Politikus PDIP

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
6/4/2023, 14.15 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid di daerah Sumenep Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pengusutan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/3) lalu. 

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,”  ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut Bagja kesimpulan didapat Bawaslu setelah pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi pada beberapa pihak. Sebelumnya Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid. Di antaranya adalah takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye. Atas kesimpulan itu KPU tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut. 

Pertimbangan pertama adalah bahwa secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pertimbangan kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah. Dengan begitu Bawaslu menilai tidak ada keterlibatan partai. 

"Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.

Bagja menyebut meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024. Alasannya masa pendaftaran calon legislatif saat ini belum dimulai. 

Bagja menambahkan penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.

Amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai salat Tarawih pada Jumat (24/3). Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.

Selanjutnya ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah. Pada amplop terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi. Amplop berisi uang Rp 300 ribu. 

Berikutnya, diketahui bahwa uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Bagja menyampaikan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop. Di samping itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.

Reporter: Ade Rosman