Kejagung Periksa Sekjen Kemenkominfo Terkait Dugaan Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba (MT) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pada pemeriksaan yang dilakukan Senin (10/3), MT dimintai keterangan sebagai saksi. "MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (11/3).
Ketut mengungkapkan, pada saat yang sama selain Mira, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) juga memeriksa lima saksi lainnya dari jajarn Kementerian Kominfo.
Kelima saksi tersebut yaitu Dewan Pengawas BAKTI Kominfo berinisial ZL; Staf Tata Usaha berinisial Y; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah berinisial LH; Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenkominfo berinisial IS; dan Kasubdit Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi berinisial IA.
Untuk Mira, pemeriksaan tersebut menjadi yang ketiga kali bagi dirinya setelah sebelumnya telah diperiksa pada 17 Januari dan 23 Februari 2023 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tsrsangka dalam perkara tersebut, yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.