Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus sebelumnya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Dengan dikabulkannya banding, maka PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 itu.
"Menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4) dikutip dari Antara.
Pengadilan Tinggi juga mengabulkan eksepsi KPU. PT DKI menyatakan PN Jakpus tak berwenang secara kompeten mengadili perkara yang diajukan Partai Prima.
Dalam persidangan awal Maret, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Alasannya, agar tidak ada lagi kejadian lain yang diakibatkan kealahan KPU.
Majelis hakim PN Jakpus jugta menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.
"{Tergugat] melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya.
KPU juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan komisi akan menggunakan langkah hukum untuk membatalkan putusan itu.
“Kami banding,” ujar Hasyim kepada Katadata.co.id, Kamis (2/3).