Menhub Minta Maaf Soal Kasus Korupsi Proyek Kereta, Intensifkan Audit

Humas Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kasus korupsi proyek kereta api di Jakarta, Kamis (13/4).
13/4/2023, 14.20 WIB

 Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 10 tersangka atas kasus tersebut.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Budi, di Jakarta, Kamis (13/4).

Budi menjelaskan, tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran. 

Dia mengatakan akan berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub. Hal itu dilakukan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait.

Dia menuturkan, ke depannya akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan  tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” ujar Budi.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Penyidik KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub dan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (13/4).

Johanis mengungkapkan, empat tersangka proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut diduga sebagai pemberi suap di antaranya:

1.Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) 

2. Dion Renato Sugiarto (DIN)

3. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

4. Muchamad Hikmat (MUH)

5. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)

6. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Adapun enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap yaitu:

1.Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)

2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)

4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)

5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD)

6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). 

Johanis mengatakan, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa pada proses pembangunan dan pemeliharaan proyek rel kereta api tersebut. 

Dia menjelaskan, bahwa rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Sedangkan untuk kisaran suap yang diterima dalam perkara tersebut bernilai sekitar lima hingga 10% dari nilai proyek, dan diperkirakan enam tersangka menerima suap mencapai Rp 14,5 miliar.

Adapun rincian dugaan tindak pidana korupsi proyek rel kereta api tersebut sebagai berikut:

1.Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan. 

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Reporter: Nadya Zahira