Para Menteri Telah Sepakat, Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
14/4/2023, 16.50 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset ke DPR. Sebagai informasi, rancangan aturan tersebut diinisiasi oleh pemerintah.

Mahfud mengatakan draf tersebut telah disetujui oleh enam kepala lembaga. Selain Mahfud, lima pejabat lainnya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Purnomo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.

"Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi," kata Mahfud dalam saluran resmi Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).

Saat ini Mahfud masih menyisir draf tersebut dari redaksi-redaksi yang bermasalah. Dokumen tersebut akan dikirimkan setelah Presiden Joko Widodo kembali ke Indonesia pada pekan depan.

Oleh karena itu, Mahfud berencana melakukan rapat konsinyering setingkat pejabat eselon satu dalam waktu dekat. "Mungkin hari Senin pekan depan akan diserahkan drafnya kepada presiden," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief