KPU Buka Pendaftaran Caleg Hingga 14 Mei, Bawaslu Perketat Pengawasan

ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.
Pegawai KPU Kota Blitar mempersiapkan meja bantuan (help desk) pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/5/2023, 12.38 WIB

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik peserta pemilu. Pendaftaran caleg di setiap tingkatan baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota dimulai sejak 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pengajuan daftar bakal caleg dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Meski begitu hingga hari kedua pendaftaran belum banyak partai yang mendaftar. KPU baru menerima konfirmasi dari dua partai untuk menyerahkan daftar caleg yaitu Partai Nasional Demokrat pada Jumat (5/5) dan Partai Persatuan Pembangun pada Senin (8/5). 

Meski begitu Idham menyebut konfirmasi dari Nasdem dan PPP baru bersifat informal dan belum ada pemberitahuan resmi. Sedangkan partai politik lainnya belum menyampaikan konfirmasi. 

Idham mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke KPU agar KPU. Hal itu diperlukan untuk mendapatkan layanan terbaik. 

"Dengan begitu, selanjutnya kami dapat menginformasikan kepada publik mengenai informasi pendaftaran bakal calon DPR RI secara terbuka,” ujar Idham seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/5). 

Sebelumnya KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran juga bisa dilakukan pada (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. 

Halaman:
Reporter: Antara