KPU Buka Pendaftaran Caleg Hingga 14 Mei, Bawaslu Perketat Pengawasan

Ira Guslina Sufa
3 Mei 2023, 12:38
KPU
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.
Pegawai KPU Kota Blitar mempersiapkan meja bantuan (help desk) pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik peserta pemilu. Pendaftaran caleg di setiap tingkatan baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota dimulai sejak 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pengajuan daftar bakal caleg dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Meski begitu hingga hari kedua pendaftaran belum banyak partai yang mendaftar. KPU baru menerima konfirmasi dari dua partai untuk menyerahkan daftar caleg yaitu Partai Nasional Demokrat pada Jumat (5/5) dan Partai Persatuan Pembangun pada Senin (8/5). 

Meski begitu Idham menyebut konfirmasi dari Nasdem dan PPP baru bersifat informal dan belum ada pemberitahuan resmi. Sedangkan partai politik lainnya belum menyampaikan konfirmasi. 

Idham mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke KPU agar KPU. Hal itu diperlukan untuk mendapatkan layanan terbaik. 

"Dengan begitu, selanjutnya kami dapat menginformasikan kepada publik mengenai informasi pendaftaran bakal calon DPR RI secara terbuka,” ujar Idham seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/5). 

Sebelumnya KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran juga bisa dilakukan pada (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. 

Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Selain pendapatan anggota DPR dan DPRD, KPU juga membuka pendaftaran peserta pemilu perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah. 

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” ujar Idham. 

Pengawasan Maksimal 

Berkaitan dengan pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan para pengawas pemilu di berbagai tingkatan menjalankan tugas secara maksimal.  Pengawasan menurut Totok sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Totok menyampaikan semua elemen di Bawaslu harus bergerak memantau seluruh tahapan. Pengawasan maksimal menurut dia akan menghasilkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. 

"Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.

Dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja. Apalagi menurut Totok setelah proses pendaftaran selanjutnya tahapan pemilu akan semakin sibuk. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...