PPP Tak Bantu Romahurmuziy Hadapi Laporan Erwin Aksa Soal Cek Rp 35 M

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/tom.
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (26/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
12/5/2023, 18.16 WIB

Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mengatakan partainya tak akan memberikan bantuan hukum pada Romahurmuziy atau Rommy yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terkait pencemaran nama baik. Menurut Mardiono dibanding memberi bantuan hukum, PPP lebih fokus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi pentolan partai itu. 

"Enggak (beri bantuan hukum), kalau PPP itu kami punya prinsip setiap persoalan kami lakukan tabayyun," kata Mardiono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Menurut Mardiono persoalan yang saat ini tengah dihadapi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP tersebut merupakan masalah pribadi. Meski begitu, ia mengatakan prinsip bagi setiap kader PPP menyelesaikan masalah dengan cara tabayyun atau dikomunikasikan.

"Begitulah yang diwajibkan oleh para guru-guru kami, para ulama, bila menghadapi setiap persoalan," kata Mardiono.

Adapun, persoalan yang menjerat Romny bermula dari perkataannya yang menyebut Erwin sebagai penipu. Rommy menyebut Erwin pelaku utang-piutang politik yang ingkar janji. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah bincang-bincang yang disiarkan di kanal YouTube Total Politik pada Selasa (2/5) lalu.

Erwin mengatakan, perkataan Rommy tersebut telah membuatnya kerepotan. Ia yang tak terima kemudian melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri dalam perkara mencemarkan nama baiknya.

“Saya kira UU ITE. Jelas terkait dengan itu,” kata Erwin saat dikonfirmasi Katadata.co.id.

Menurut keterangan Rommy, ia mengaku Erwin pernah meminta PPP yang ketika itu dipimpinnya untuk mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

Rommy mengklaim, permintaan dukungan tersebut dibarengi dengan janji akan diberikan dana sebesar Rp 35 miliar dan diberikan melalui cek. Namun, kata Rommy, cek yang diberikan Erwin tersebut tidak pernah ada.

Erwin membantah tudingan Rommy. Menurut Erwin ia tidak pernah mengeluarkan cek bodong. Ia menyebut telah menyiapkan dana seperti yang disampaikan kepada Rommy. Cek itu menurut ia disiapkan pada 2018 seperti yang telah diungkap oleh Rommy.

Di sisi lain Erwin mengatakan tidak terlalu kenal dekat dengan Rommy. Ia menyebut pelaporan kepada polisi murni karena urusan hukum.

Adapun, laporan yang dilayangkan Erwin terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Ia melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Reporter: Ade Rosman