Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Jakarta. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat (19/5).
Akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut daftar lima lokasi SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Tribata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di fasilitas SIM Keliling, Anda perlu membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, antara lain: KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Hal yang perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tidak untuk SIM yang masa berlakunya habis.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, antara lain: perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000. Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Polda Metro mengimbau masyarakat untuk ttetap menerapkan protokol kesehatan 5M selama berada di lokasi SIM Keliling. Hal yang dimaksud protokol kesehatan 5M ialah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.