Kejagung Limpahkan Perkara 5 Tersangka Korupsi BTS ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada 15 Maret 2023 untuk melakukan pendalam dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022.
Penulis: Ade Rosman
23/5/2023, 08.34 WIB

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Terbaru, Kejagung melimpahkan berkas perkara 2 tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/5). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, dua tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA).

Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II usai dinyatakan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum. 

“Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” kata Ketut seperti dikutip Selasa (23/5). 

Adapun, Irwan akan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan tersangka Mukti ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini menjadi kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Empat tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Reporter: Ade Rosman