Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sistem pemilu 2024. "MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit dia, Minggu (28/5).
Ia melanjutkan info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi."
Menurut Denny, sistem itu akan membuat Indonesia kembali ke sistem pemilu model orde baru yang ia nilai otoritarian dan koruptif. "KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun."
Kemudian, ia juga menyinggung ihwal peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. "Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan."
Respons SBY, Mahfud MD, hingga Gatot Nurmantyo
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons isu tersebut melalui cuitan di twitter. Ia mengatakan pergantian sistem pemilu di tengah jalan dapat menyebabkan chaos dan masyarakat akan sulit menerima pergantian sistem tersebut.
SBY berpendapat pemilu 2024 sebaiknya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, barulah presiden dan DPR kembali duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku dan menyempurnakan sistem itu menjadi lebih baik. "Dengarkan pula suara rakyat."
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons isu tersebut, juga melalui twitter. Menurut Mahfud, putusan MK seharusnya menjadi rahasia yang sangat ketat sebelum dibacakan. "Tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," kata dia.
Mahfud bahkan meminta polisi untuk menyelidiki pembocor putusan tersebut. Menurut dia, info ini dapat menjadi preseden buruk dan dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Sementara itu, mantan Panglima TNI yang kini menjadi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebutkan tak mungkin Hakim MK akan mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan logika hukum.
"Karena sistem terbuka tertutup itu sebenarnya, kan, bukan konstitusi, tetapi itu ranah DPR. Apakah selama ini semua hakim tuh bego? Semua anggota DPR bego? Karena sudah berlalu 2004, 2009, 2014, 2019, sudah 4 kali," kata dia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ia mengatakan tetap berpikir positif isu itu sekadar kabar burung belaka. Sebab, kata dia, proses pemilu 2024 sudah berjalan.