Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pengurangan emisi gas rumah kaca di wilayahnya masing-masing.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanti mengatakan pengendalian perubahan iklim membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak. Menurutnya, Pemda berperan penting dalam pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) melalui adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
"Mitigasi dilakukan mencakup banyak sektor di kementerian/lembaga dan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga kolaborasi menjadi kunci kesuksesan program," katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Perubahan Iklim Regional Sulawesi di Palu, Selasa (30/5) seperti dikutip dari Antara.
Lhaksmi mengatakan rakernis menjadi sarana untuk berbagi pembelajaran kemajuan pencapaian pelaksanaan aksi mitigasi dan perubahan iklim. Rakernis merupakan bagian rangkaian rapat kerja serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Ia memaparkan perubahan iklim merupakan tantangan besar untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celcius pada akhir abad ini. Langkah ini dilakukan guna mencegah bencana lebih dahsyat yang mengancam kelangsungan makhluk hidup. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan penurunan gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 secara mandiri,.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ma'Mun Amir mengemukakan pihaknya sangat mendukung upaya pengendalian perubahan iklim yang dilakukan KLHK. Ia menyebut Pemprov Sulteng telah merilis Peraturan Gubernur No.30/2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi yang dibangun dan rencana aksi yang disusun," ujarnya Selasa (30/5).
Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kini menjadi salah satu upaya prioritas pemerintah. Awal April lalu, KLHK berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (US-EPA) untuk memperkuat relasi bilateral perlindungan lingkungan dan aksi iklim.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Administrator EPA Michael Regan di Jakarta. Ini berisi kerangka kolaborasi untuk berbagai isu seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kualitas udara, air dan limbah, pendidikan lingkungan, penegakkan hukum, hingga sirkular ekonomi.
"Nota kesepahaman ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk menempatkan masalah pengelolaan sampah sebagai prioritas utama," ujar Siti, dalam keterangan resmi, Kamis (5/4).