Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pakar Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.
Ilustrasi kawasan pesisir.
31/5/2023, 11.41 WIB

Pasal 10 PP 26 mengatur bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri ESDM.

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Regulasi tersebut juga mengatur ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertulis dalam Pasal 9.

Fahmy memandang bahwa instrumen PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tak menjamin kegiatan pengerukan pasir laut berjalan secara ramah lingkungan. Menurutnya, pengusaha yang memperoleh izin ekspor akan mengejar profit sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan.

Kekhawatiran akan timbulnya kerusakan lingkungan dan ekologi menguat seiring permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat.

"Sungguh sangat ironis, pada saatnya area daratan Singapura meningkat pesat, sementara daratan Indonesia semakin mengerut karena banyak pulau yang tenggelam sebagai dampak pengerukan pasir laut yang berkelanjutan," kata Fahmy.

Fahmy mendorong Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarakan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau sekaligus mengerutkan wilayah daratan Indonesia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu