Menteri KKP Sebut Tidak Semua Pasir Laut Bisa Dikeruk, Ini Kriterianya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersiap memberikan keterangan terkait kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Pemerintah menjamin pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk akan diutamakan terlebih dahulu untuk kepentingan dalam negeri seperti keperluan reklamasi, pembangunan IKN serta pembangunan infrastruktur.
31/5/2023, 19.54 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Peraturan Pemerintah No. 26-2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut bukan legalisasi penambangan di laut. Menurutnya, beleid tersebut merupakan upaya penyehatan laut dengan mengelola sedimen khususnya pasir.

Sakti menekankan sedimen yang dapat diambil dari dalam laut hanya pasir yang tidak memiliki kandungan mineral berharga lainnya. Menurutnya, hal tersebut akan ditentukan oleh tim kajian yang dibentuk dari beberapa pemangku kepentingan.

"Konon sedimentasi pasir itu terjadi di laut tidak kurang dari 23 miliar kubik. Soal berapa jumlahnya yang bisa diambil dan sebagainya, itu tentu melalui peraturan teknis," kata Sakti di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (31/5).

Oleh karena itu, Sakti menetapkan proyek reklamasi selanjutnya harus menggunakan pasir yang diambil dari laut tersebut. Namun demikian, Sakti tidak merinci lebih lanjut kebutuhan pasir nasional untuk proyek reklamasi di dalam negeri.

Pemangku kepentingan yang akan dilibatkan dalam Tim Kajian tersebut adalah Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Perhubungan. Sakti menambahkan Tim Kajian tersebut juga akan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace.

Dia menekankan jumlah dan lokasi pengambilan pasir laut tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Tim Kajian. Adapun pembentukan Tim Kajian akan dilakukan secara paralel dengan penggodokan aturan Peraturan Menteri turunan PP No. 26-2023.

Selain itu, Sakti mengatakan, Tim Kajian juga akan menentukan lokasi penggunaan pasir laut yang dibolehkan dikeruk tersebut. Sebagai informasi, pasir pada dasarnya adalah hasil sedimentasi dari aliran sungai.

Oleh karena itu, sebagian garis pantai merupakan hasil dari sedimentasi berbentuk pasir. Namun demikian, Sakti menegaskan pasir laut hasil sedimentasi yang dimaksud hanya boleh diambil dari tengah laut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah yang terbentuk dari hasil sedimentasi. Oleh karena itu, pengambilan pasir laut akan diawasi dengan ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia juga menyebutkan bahwa pengerukan sedimen pasir laut juga bermanfaat untuk industri perkapalan dan memperlancar perjalanan logistik laut, khususnya yang melewati selat dangkal. Sebab, pengerukan sedimen akan memperdalam jalur pelayaran sehingga menurunkan risiko pelayaran dan mengurangi biaya pelayaran.

"Pengerukan dilakukan di selat yang dekat dengan perlintasan pelayaran yang masif, seperti di dekat Selat Malaka, yakni di antara Batam dan Singapura," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Rabu (31/5).

Arifin meyakini pasir laut hasil sedimentasi memiliki permintaan di pasar ekspor. Menurutnya, pasir laut lebih ekonomis jika dipasarkan di pasar global daripada pasar domestik. "Sedimen pasir laut itu lebih bagus dilempar ke pasar luar daripada ditaruh di tempat kita juga. Singapura pasti butuh pasir laut," ujarnya.

Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi. Pembukaan ini mengakhiri larangan ekspor hasil tambang pasir laut usai 2003 silam.


Reporter: Andi M. Arief