Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Penangkapan dua orang tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya.
“Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi,” kata Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/6).
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap empat orang pelaku dugaan penipuan tiket Coldplay yakni MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36).
Charles menjelaskan penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama dengan Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya handphone. Kendati demikian, Charles belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan itu. Tentunya saat ini keempat pelaku sudah tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk keempat tersangka bersama tim telah tiba di Jakarta dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penipuan penjualan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay di Sulawesi Selatan, Kamis (1/6) dini hari.
Charles menjelaskan dua orang tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA atau 02.00 WIB. "Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Modus Penipuan
Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Ida merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu sulit didapat. Dia lalu memesan dua tiket seharga Rp 9,35 juta. Mereka sepakat kode pemesanan tiket akan dikirimkan melalui surat elektronik setelah korban melakukan pembayaran.
Korban merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp 9, 35 juta. Namun setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Dharma mengatakan, hasil interogasi polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang saat ini sudah dibekukan. Selanjutnya, MS menghubungi pelaku lain yakni MH untuk meminjam rekening akun DANA.
Dia kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS. Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi yakni untuk MS mendapat Rp 7 juta, MH Rp 1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.