Mahfud Usut Kisruh Siswi SMP Dipolisikan Usai Kritik Wali Kota Jambi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus yang tengah dialami SFA, pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kota Jambi. Dalam aduannya, SFA mengatakan telah dipanggil oleh Polda Jambi pada Jumat (2/6) atas kritik yang ia layangkan terhadap kebijakan Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
“Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini " ujar Mahfud seperti dikutip dari akun twitter miliknya, Selasa (6/6).
Menurut Mahfud SFA harus mendapat pendampingan dan dilindungi. Ia berharap tim yang nanti dibentuk bisa menjernihkan persoalan yang tengah ia hadapi. Selain itu Mahfud ingin penyelesaian kasus yang dihadapi SFA bisa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
Respons dari Mahfud muncul setelah video yang diunggah SFA viral di media sosial. Dalam videonya siswi SMP itu menjelaskan bahwa ia baru telah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan pemerintah kota Jambi melalui Sekda setelah SFA mengunggah video kritik atas kebijakan pemerintah kota yang ia nilai telah merugikan neneknya.
Lewat akun tiktok miliknya SFA memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Ia menyebut terdapat dugaan praktek perusakan yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Ia menyebut terdapat kesepakatan antara Pemkot Jambi dan perusahaan yang ia sebut merusak pada 2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali," ujar Fadiyah, dalam salah satu video yang ia unggah.
Menurut SFA sebelum dipanggil polisi sebagai terlapor ia telah lebih dulu membuat laporan atas akun media sosial yang menyebut ia sebagai pelacur di media sosial. Karena itu saat ada panggilan dari kepolisian ia menduga berkaitan dengan laporan yang ia buat. Namun ternyata ia malah dipanggil sebagai terlapor.