Pengesahan RUU Kesehatan Dinilai Bisa Lahirkan Banyak Dokter Spesialis

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Dokter memeriksa mata seorang lansia saat safari kesehatan di Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023).
Penulis: Ade Rosman
6/6/2023, 19.09 WIB

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Henny Rosita berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dapat disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU bisa membawa banyak perubahan pada dunia kesehatan. 

Menurut Henny, salah satu manfaat pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang adalah mempermudah lahirnya dokter spesialis di Tanah Air. Selain itu, ia menyebut akan ada penyederhanaan proses izin praktek dokter dan penyederhanaan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR). 

Berbagai kemudahan yang dihadirkan dalam beleid kesehatan yang sedang digodok menurut Henny akan membuat proses pengurusan surat izin praktik kedokteran lebih mudah. Selain itu, menurutnya untuk kebutuhan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif akan lebih banyak, lebih diperluas dan hal tersebut akan menguntungkan masyarakat.

"Akses pada layanan kesehatan jadi lebih mudah," kata Henny seperti disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan, dikutip Selasa (6/6).

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap para tenaga medis serta tenaga kesehatan lainnya dapat mendukung RUU Kesehatan. Menurut dia para tenaga kesehatan perlu mempelajari lebih cermat seluruh draft RUU agar bisa mendapat kesimpulan secara menyeluruh. 

"Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait dengan RUU Kesehatan yang akan segera diterbitkan," kata Henny.

Sebelumnya, lima organisasi profesi menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Senin (5/6) menolak pembahasan RUU Kesehatan. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama forum tenaga kesehatan. 

Ribuan pendemo menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law. Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria mengatakan, demonstrasi tersebut merupakan aksi kedua dan terakhir. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutan aksi tidak digubris.

"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kami hari ini," kata Beni. 

Salah satu poin yang membuat keberadaan RUU Kesehatan ditolak adalah karena adanya penghapusan sejumlah Undang-undang sebagai imbas pengesahan omnibus law bidang kesehatan. Beberapa undang-undang yang dicabut adalah berkaitan dengan profesi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan, rumah sakit. 

Reporter: Ade Rosman