Denny Indrayana Surati DPR Ajak Makzulkan Jokowi, Apa Saja Poinnya?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Penulis: Ade Rosman
8/6/2023, 14.17 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat tertanggal 7 Juni 2023 yang ia buat di Melbourne Australia itu Denny mengajak DPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Denny mengunggah surat terbuka tersebut dalam akun Twitter pribadinya. Pada surat itu, Denny membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi, sehingga membuatnya meminta DPR untuk menyelidiki melalui hak angket.

"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi,” kata Denny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana seperti dikutip Kamis (7/6).

Pada poin pertama, Denny beranggapan Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menjegal lawan politik. Ia menyebut Presiden telah menggunakan kekuasan lewat institusi hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden 2024.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” kata Denny.

Ia mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik tentang pernyataan turun gunungnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengawal jalannya Pemilu 2024 dikarenakan dirinya mendapat informasi dari seorang mantan Wakil Presiden yang menyampaikan bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh dua paslon. Menurut Denny, dalam skenario yang disiapkan itu Anies tidak termasuk di dalamnya.

“Tidak ada Anies Baswedan karena akan dijerat kasus di KPK,” kata Denny. 

Denny meminta, hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki adakah campur tangan Jokowi sebagai Presiden dalam pilpres. Ia menduga Jokowi bisa saja menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian untuk menjegal salah satu kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Poin dugaan pelanggaran yang kedua, menurut Denny adalah saat Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sama seperti sebelumnya, menurut Denny hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggagalkan Anies maju dalam pilpres 2024. 

Moeldoko saat ini memang tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung mempertanyakan legalitas kepengurusan Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono. Moeldoko sebelumnya telah menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang menunjuk ia menjadi ketua umum. Namun kepengurusan Moeldoko telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam putusannya Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agus Harimurti. Menurut Denny sikap diam Jokowi dalam perkara PK Moeldoko atas kepengurusan Demokrat di satu sisi membuat dua anak buah presiden berada dalam persoalan hukum.

“Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly,” kata Denny.

Berdasarkan perkara tersebut, Denny meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki bagaimana sudut pandang Jokowi dalam permasalahan tersebut. Denny ingin DPR tegas soal sikap Jokowi apakah membiarkan, menyetujui, atau bahkan memerintahkan.

“Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri, Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi Presiden,” kata Denny.

Dugaan pelanggaran ketiga, Denny menyebut Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik. Hal itu menurut dia terlihat dalam proses penentuan arah koalisi serta pasangan capres-cawapres 2024.

Selain itu Denny juga mengatakan, Jokowi juga mengganggu kedaulatan partai politik ketika ada tindakan yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan pilpresnya di 2024. Ia mencontohkan pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Denny, pemberhentian Suharso berkaitan dengan dugaan kedekatan dengan Anies. 

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” kata Denny.

Jokowi Bantahkan Gunakan Kekuasaan

Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan telah menyatakan dirinya tak turut campur dalam urusan pencalonan presiden. Ia pun membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu. Meski menyatakan dirinya akan cawe-cawe dalam menghadapi pilpres, namun Jokowi memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jokowi mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab moral sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional. Menurutnya, saat ini ada potensi ancaman yang dapat mengganggu kepemimpinan nasional selanjutnya.

"Masa ada riak-riak yang membahayakan saya disuruh diam, enggak mau lah," kata Jokowi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (6/6). Meski begitu ia tidak menjelaskan perihal riak yang ia maksud. 

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan tujuan cawe-cawe yang dimaksud. Jokowi berharap agar pemimpin selanjutnya dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis.

Sebagian kebijakan yang dimaksud adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara, hilirisasi, dan transisi energi bersih. Selain itu, Jokowi ingin memastikan peserta Pemilu serentak 2024 dapat berkompetisi secara bebas dan adil.

Reporter: Ade Rosman