Johnny G Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Komentar Mahfud MD

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Lavinda
13/6/2023, 17.42 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyatakan bersedia berkolaborasi dengan penegak hukum menjadi saksi pelaku atau sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sekaligus Plt Menteri Kominfo Mahfud MD mengatakan hal tersebut biar menjadi urusan Kejaksaan Agung. Pada dasarnya, menurut Mahfud, peran justice collaborator memiliki proses dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.

“Jadi justice collaborator ada proses dan syarat sendiri,” katanya dalam konferensi pers terkait 'Peluncuran Satelit Republik Indonesia SATRIA 1' di Media Center Kominfo, Selasa (13/6).

Ia menegaskan hal tersebut pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. “Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan sebagai saksi pelaku, kliennya bersedia mengungkap beberapa informasi penting di balik perkara dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6). 

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu  menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten.

Ia menyebut nantinya dalam proses persidangan Johnny akan mengungkap pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu (pihak-pihak yang terlibat) nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

Meski menyatakan Johnny bersedia menjadi saksi pelaku, Cholidin mengatakan hingga kini Johnny lebih banyak memilih diam. Menurut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat.

Sejauh ini, Johnny menyampaikan yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Lebih jauh Cholidin mengatakan Johnny akan berbicara banyak agar ia tak menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara BTS Kominfo, sementara ada pihak yang tak tersentuh. Karena itu, ia menyebut Johnny akan membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ujar Cholidin. 

Reporter: Lenny Septiani