Kejaksaan Agung mempersilakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana keinginan Johnny menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-202 sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi Rabu (14/6).
Ketut mengatakan, mekanisme menjadi justice collabolator nantinya akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa akan melihat perlu atau tidaknya keinginan itu diakomodir dan direkomendasikan pada majelis hakim yang menangani persidangan.
Menurut Ketut, Johnny akan menerima keringanan hukuman jika nantinya permohonan sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim. “Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujar Ketut.
Sebelumnya pengacara Johnny, Achmad Cholidin mengungkapkan kliennya menyatakan bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut.Achmad mengatakan Johnny siap bekerja sama mengungkap seluas-luasnya bersama pihak yang berkompeten terkait perkara yang menjeratnya itu.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, Senin (12/6).
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Selain Johnny, enam tersangka lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.