MK Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini, Dihadiri DPR dan KPU

Istimewa
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
15/6/2023, 08.14 WIB

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka hari ini. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Sidang akan memutuskan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup alias mencoblos lambang partai. MK juga telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) lalu.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat juga akan mengirimkan anggotanya untuk memantau putusan MK. Salah satunya politisi Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Besok saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan hadir dalam pembacaan putusan. Namun, mereka akan memantau putusan hakim konstitusi dari jauh.

"KPU hadiri sidang MK secara daring," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (12/6) dikutip dari Antara.

Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.


Reporter: Antara, Ade Rosman