Peran Muhammad Yusrizki di Perkara Korupsi BTS Hingga Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Penulis: Ade Rosman
16/6/2023, 13.28 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/6). 

Menurut Kuntadi tersangka ke delapan dalam korupsi proyek BTS adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Selain menjadi bos Basis Utama, Yusrizki aktif di Kamar Dagang Indonesia dan menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan. 

Kuntadi menjelaskan dalam proyek BTS perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan  kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan dugaan keterlibatan Yusrizki dalam kongkalikong proyek BTS sudah dibahas dalam rapat internal. Tim penyidik telah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana yang menyeret Yusrizki. 

Di sisi lain Kuntadi menjelaskan belum bisa mengungkap nilai anggaran yang dimenangkan perusahaan milik Yusrizki dalam perkara BTS karena masih dalam proses penyidikan. Kendati demikian, ia memastikan Kejagung telah mengantongi aliran dana yang mengalir ke Basis Utama Prima.

"Terkait dengan berapa sih anggaran, ini kan penyidikan sedang berjalan, tapi yang jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yang telah dihitung oleh BPKP," kata Kuntadi. 

Lebih jauh, Kuntadi menegaskan Kejagung akan melakukan penelusuran terkait perkara itu hingga ke akarnya. Namun, ia mengungkapkan, Kejagung bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.

"Kami tidak bisa bertindak di luar itu," kata Kuntadi lagi. 

Sebelumnya pada pertengahan Mei Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil analisis dugaan kerugian negara dalam proyek BTS. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara yang terdapat dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun. 

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terbagi dalam tiga kategori. Kebocoran terjadi pada biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Temuan itu menjadi dasar bagi Kejagung menetapkan beberapa tersangka baru termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 

Penegakan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini proses tengah berjalan. Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang berasumsi apa pun terkait perkara tersebut.

"Proses sedang berjalan, dan semua nanti akan terungkap di persidangan, tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan," kata Ketut.

Ia menegaskan, Kejagung sebagai salah satu lembaga penegak hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan terkait isu-isu yang beredar di masyarakat. "Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan," katanya.

Selain Yusrizki, hingga kini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Kuntadi menyebutkan, Kejagung langsung melakukan penahan terhadap Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi. 

Reporter: Ade Rosman