Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menanggapi rencana gugatan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan pengusaha Jusuf Hamka kepada dirinya. Gugatan dilayangkan Jusuf hamka setelah Prastowo menyebut pengusaha tersebut bukan 'siapa-siapa' di PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP.
Prastowo mempersilahkan bila Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan terhadap dirinya. Ia juga bersedia memberikan penjelasan jika diminta.
"Saya menghormati hak beliau untuk tidak terima. Kalau soal somasi, somasinya seperti apa saya juga belum menerima," kata Prastowo di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6).
Prastowo mengatakan, pernyataannya yang menyebut Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP merupakan kutipan dari dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum. Dalam dokumen tersebut, tidak ada nama Jusuf Hamka di dalam pengurus maupun direksi perusahaan.
"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja seperti apa, di bagian mana saya juga bingung," kata Prastowo.
Prastowo juga mengatakan bahwa dia tak pernah menyeret nama Jusuf Hamka dalam pembicaraan soal tagihan deposito CMNP. Dia hanya menyinggung afiliasi perusahaan dengan anak sulung Presiden Soeharto, Mbak Tutut.
Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya memiliki perkara dengan PT CMNP. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan pihak yang tercatat sebagai pengurus CMNP.
"Beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana (susunan pengurus dan komisaris)," tambah Prastowo.
Jusuf Hamka Akan Layangkan Gugatan
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pekan depan. Gugatan itu seiring restu dari pemegang saham CMNP yang diperoleh usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan Kamis (15/6).
“Selasa atau Rabu depan kita akan layangkan gugatan jika tidak ada klarifikasi,” kata pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail kepada Katadata.co.id, Kamis (15/6) malam.
Gugatan terkait pencemaran nama baik itu belum mengarah ke arah perdata.
Sebagai informasi, gugatan tersebut muncul karena Yustinus Prastowo dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Hamka selaku pemilik CMNP. Yustinus diketahui sempat melontarkan pernyataan terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 775 miliar saat menanggapi tagihan utang negara ke perusahaan bos jalan tol tersebut.
Namun menurut Jusuf, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.
Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi ia mengaku menaruh hormat kepada Sri Mulyani.
"Jangan yang bersangkutan bicara di TV ngebulet terus pakai bicara Jusuf Hamka siapa dia, namanya tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pemegang saham di CMNP, tapi saya beneficiary owner,” jelasnya.