Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutuskan nasib PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life dalam waktu dekat. Saat ini, OJK tengah melakukan peninjauan kembali (review) terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Kresna Life dan melakukan proses verifikasi.
"OJK secara administratif bisa mencabut izin usaha, melakukan PKPU (gugatan kepailitan), memberikan sanksi kepada pemegang saham dan komisaris agar tidak bisa menjabat di perusahaan jasa keuangan lainnya. OJK bisa melakukan upaya keperdataan dan pidana juga," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, pada Jumat (16/6).
OJK akan melakukan penegakan hukum agar konsumen atau nasabah Kresna Life mendapatkan hak-haknya. Setelah proses verifikasi selesai, OJK akan mengambil keputusan. "Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini sudah cukup larut (masalah Kresna Life)," kata Ogi.
Ogi menyebut perusahaan afiliasi Kresna Life di pasar modal, yakni PT Kresna Asset Management (KAM) telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar serta perintah tertulis bagi untuk mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memberikan waktu tiga bulan kepada KAM untuk melaksanakan hal perintah itu.
Menurut OJK, KAM terbukti melakukan lima pelanggaran, antara lain KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah mengenai benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). KAM juga tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD karena dalam hal pemilihan portofolio hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak mengganti portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun, sehingga nasabah KPD mengalami kerugian.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terbukti menyebabkan KAM melanggar aturan OJK, mereka adalah:
1. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama KAM dikenakan sanksi sebesar Rp 500 juta
2. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi KAM dijatuhi sanksi denda Rp 5,7 miliar
3. Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta
4. Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas dikenakan denda Rp 100 juta
5. PT Kresna Sekuritas dijatuhi denda Rp 300 juta
Sebelumnya, OJK menyatakan Kresna Life hingga saat ini belum mematuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal. Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dari pemegang saham membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut-larut.
Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali atau menggandeng investor strategis. Mereka hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL). Menurut OJK, kalaupun skema konversi pemegang polis menjadi SOL disetujui seluruh pemegang polis, pemegang saham masih harus menambah modal lebih dari Rp 1 triliun.
Tim Operasional Kresna Life sebelumnya telah menyerahkan perjanjian konversi polis ke OJK. Namun, nasabah yang mengumpulkan berkas perjanjian konversi SOL baru 60 persen. Salah satu hambatannya adalah pemegang polis yang berada di luar negeri tidak dapat mengirimkan berkas dengan cepat.
Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan perusahaan masih menunggu 30 persen sisanya untuk bisa menyusul mengumpulkan berkas dukungan. "Sangat disayangkan dan dirasa kurang bijak jika proses ini harus terhenti hanya karena faktor keterbatasan waktu," ujar Nurseto, pada 5 Juni lalu.